Dibawah ini Persamaan Prinsip Ekonomi Koperasi dengan Prinsip Ekonomi Indonesia (Ekonomi Pancasila):
Prinsip Koperasi menurut UU No. 5 Tahun 1992
- •Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- •Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- •Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- •Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- •Kemandirian
- •Pendidikan perkoperasian
- •Kerjasama antar koperasi
Prinsip Ekonomi Pancasila
1. roda kegiatan ekonomi bangsa digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral.
2. ada kehendak kuat warga masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial, yaitu tidak membiarkan terjadinya dan berkembangnya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial.
3. semangat nasionalisme ekonomi; dalam era globalisasi makin jelas adanya urgensi terwujudnya perekonomian nasional yang kuat, tangguh, dan mandiri.
4. demokrasi ekonomi berdasar kerakyatan dan kekeluargaan: koperasi dan usaha-usaha kooperatif menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat.
5. keseimbangan yang harmonis, efisien, dan adil antara perencanaan nasional dengan desentralisasi ekonomi dan otonomi yang luas, bebas, dan bertanggung jawab, menuju perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia