Sistem pemerintahan Demokrasi Indonesia dan Sejarah Perkembangannya

Sistem Pemerintahan Demokrasi Indonesia

Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Demokrasi berasal dari bahasa Yunani (dēmokratía) “kekuasaan rakyat”,yang dibentuk dari kata (dêmos) “rakyat” dan (Kratos) “kekuasaan”.

Jadi dapat di tarik kesimpulan bahwa Sistem pemerintahan Demokrasi adalah sistem pemerintahan suatu negara yang kekuasaannya mutlak di tentukan oleh rakyat / melalui perwakilan rakyat.

Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.

Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang setempat tidak memiliki hak untuk itu.

Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum yang ingin menyuarakan pendapat mereka.

Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.

Sebagaimana di sebutkan diatas bahwa secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu: Demokrasi langsung

Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya.  Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.

Demokrasi perwakilan

Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

Sejarah Perkembangan Demokrasi di Indonesia

Berbicara mengenai perjalanan demokrasi di indonesia tidak dapat dilepaskan dari pelaksanaan pasang surut demokrasi itu sendiri. Bangsa indonesia pernah menerapkan tiga model demokrasi, yaitu demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, dan demokrasi pancasila. Setiap fase tentunya memiliki karakteristik yang merupakan ciri khas dari pelaksanaan tiap-tiap tiap fase demokrasi.

Demokrasi yang kita kenal sekarang ini dipelopori oleh organisasi-ohrganisasi modern pada masa pergerakan nasional sebagai wacana penyadaran. Diantara organisasi modern tersebut, misalnya Budi Utomo (BU), Sarekat Islam, dan Perserikatan Nasional Indonesia.

Bangsa indonesia mengenal BU sebagai organisasi modern pertama yang didirikan di Jakarta tanggal 20 Mei 1908. Anggota BU terdiri dari kaum priyayi ningrat atau aristokrasi dan kaum intelektual. Kelompok pertama bersifat konservatif, sedamgkan kelompok kedua bersifat progresif. Dari sini tampak bahwa BU masih bersifat elitis. Didalm organisasi BU anggotanya belajar berdemokrasi dengan mengenalkan dan menyalurkan ide, gagasan dan harapan adanya intregasi nasional. Organisasio BU dijadikan wahana pendidikan politik bagi kaum priyayi dan kaum intelektual antara lain memupuk kesadaran politik, berpatisipasi dalam aksi kolektif dan menghayati identitas diri mereka. (Sartono Kartodirdjo, 1992 : 105).

Menjelang surutnya BU, muncul organisasi modern yang berwatak lebih egaliter, yaitu Sarekat Islam (SI). Organisasi yang didirikan tahun 1911 di Solo. Pada awalnya SI merupakan gerakan reaktif terhadap situasi kolonial, namun dalam perkembangannya organisasi ini melangkah ke arah rekontruksi kehidupan bangsa dan akhirnya beralih ke perjuangan politik guna menentukan nasib bangsanya sendiri.

Gerakan nasionalis indonesia dengan cepat meningkat dalam tahun 1927 dengan didirikannya Perserikatan Nasional Indonesia (PNI). Para pemimpin PNI terdiri dari kaum muda yang memperoleh pendidikan di negeri belanda pada permulaan tahun 1920-an. Sewaktu di negeri belanda mereka menggabungkan diri dengan organisasi mahasiswa, yaitu perhimpunan indonesia (PI). Organisasi pemuda pada saat itu sangat terpengaruh oleh PNI. Salah satu peristiwa penting dalam gerakan nasional adalh konggres pemuda indonesia ke-II yang melahirkan sumpah pemuda. Dalam forum ini kaum muda yang berasal dari berbagi daerah menghilangkan semangat kedaerahan mereka dan menggantikan dengan semangat persatuan dan kesatuan bangsa serta bekerja sama untuk menciptakan suatu negara indionesia yang merdeka.

Macam-macam demokrasi di Indonesia :

  1. 1.      Demokrasi Kerakyatan Pada Masa Revolusi

Pada masa revolusi 1945 – 1950 banyak kendala yang dihadapi bangsa indonesia, misalnya perbedaan-perbedaan antara kekuatan-kekuatan perjuangan bersenjata dengan kekuatan diplomasi, antara mereka yang mendukung revolusi sosial dan mereka yang menentangnya dan antara kekuatan islam dalam kekutan sekuler. Di awal revolusi tidak satupun perbedaan di antara bangsa indonesia yang terpecahkan. Semua permasalahan itu baru dapat diselesaikan setelah kelompok-kelompok kekuatan itu duduk satu meja untuk memperoleh satu kata sepakat bahwa tujuan pertama bangsa indonesia adalah kemerdekaan bangsa indonesia. Pada akhirnya kekuatan-kekuatan perjuangan bersenjata dan kekuatan diplomasi bersama-sama berhasil mencapai kemerdekaan.

  1. 2.      Demokratisasi Dalam Demokrasi Parlementer

Pada periode tahun 1950-an muncul kaum nasionalis perkotaan dari partai sekuler dan partai-partai islam yang memegang kendali pemerintahan. Ada sesuatu kesepakatan umum bahwa kedua kelompok inilah yang akan menciptakan kehidupan sebuah negara demokrasi di indonesia. Undang – Undang dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer dimana badan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala negara konstitusional beserta para menteri yang mempunyai tanggung jawab politik. Setiap kabinet terbentuk berdasarkan koalisi pada satu atau dua partai besar dengan beberapa partai kecil. Koalisi ternyata kurang mantap dan partai-partai koalisi kurang dewasa dalam menghadapi tanggung jawab mengenai permasalahan pemerintahan. Di lain pihak, partai-partai dalam barisan oposisi tidak mampu berperan sebagi oposisi kontruktif yang menyusun program-program alternatif, tetapi hanya menonjolkan segi-segi negatif dari tugas oposisi (Miriam Budiardjo, 70). Pemilu tahun 1955 tidak membawa stabilitas yang diharapkan, malah perpecahan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah tidak dapat dihindarkan. Faktor-faktor tersebut mendorong presiden soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menentukan berlakunya kembali UUD 1945. Dengan demikian masa demokrasi berdasarkan sistem parlementer berakhir.

  1. 3.      Demokratisasi Dalam Demokrasi Terpimpin

Ini merupakan suatu sistem yang didominasi oleh kepribadian soekarno yang prakarsa untuk pelaksanaan demokrasi terpimpin diambil bersama-sama dengan pimpinan ABRI (Hatta, 1966 : 7). Pada masa ini terdapat beberapa penyimpangan terhadap ketentuan UUD 1945, misalnya partai-partai politik dikebiri dan pemilu ditiadakan. Kekuatan-kekuatan politik yang ada berusha berpaling kepada pribadi Soekarno untuk mendapatkan legitimasi, bimbingan atau perlindungan. Pada tahun 1960, presiden Soekarno membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan menggantikanya dengan DPRGR, padahal dalam penjelasn UUD 1945 secara ekspilisit ditentukan bahwa presiden tidak berwenang membubarkan DPR. Pemberontakan G 30 S/PKI tahun 1965 telah mengakhiri periode demokrasi terpimpin dan membuka peluang bagi dilaksanakannya demokrasi Pancasila.

  1. 4.      Demokratisasi Dalam Demokrasi Pancasila

Pada tahun 1966 pemerintahan Soeharto yang lebih dikenal dengan pemerintahan Orde Baru bangkit sebagai reaksi atas pemerintahan Soekarno. Pada awal pemerintahan orde hampir seluruh kekuatan demokrasi mendukungnya karena Orde Baru diharapkan melenyapkan rezim lama. Soeharto kemudian melakukan eksperimen dengan menerapkan demokrasi Pancasila. Inti demokrasi pancasila adalah menegakkan kembali azas negara hukum dirasakan oleh segenap warga negara, hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun aspek perseorangan dijamin dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional. Sekitar 3 sampai 4 tahun setelah berdirinya Orde Baru menunjukkan gejala-gejala yang menyimpang dari cita-citanya semula. Kekuatan – kekuatan sosial-politik yang bebas dan benar-benar memperjuangkan demokrasi disingkirkan. Kekuatan politik dijinakkan sehingga menjadi kekuatan yang tidak lagi mempunyai komitmen sebagai kontrol sosial. Pada masa orde baru budaya feodalistik dan paternalistik tumbuh sangat subur. Kedua sikap ini menganggap pemimpin paling tahu dan paling benar sedangkan rakyat hanya patuh dengan sang pemimpin. Sikap mental seperti ini telah melahirkan stratifikasi sosial, pelapisan sosial dan pelapisan budaya yang pada akhirnya memberikan berbagai fasilitas khusus, sedangkan rakyat lapisan bawah tidak mempunyai peranan sama sekali. Berbagai tekanan yang diterima rakyat dan cita-cita mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang tidak pernah tercapai, mengakibatkan pemerintahan Orde Baru mengalami krisis kepercayaan dan kahirnya mengalami keruntuhan.

  1. 5.      Rekonstruksi Demokrasi Dalam Orde Reformasi

Melalui gerakan reformasi, mahasiswa dan rakyat indonesia berjuang menumbangkan rezim Soeharto. Pemerintahan soeharto digantikan pemerintahan transisi presiden Habibie yang didukung sepenuhnya oleh TNI. Orde Baru juga meninggalkan warisan berupa krisis nasional yang meliputi krisis ekonomi, sosial dan politik. Agaknya pemerintahan “Orde Reformasi” Habibie mecoba mengoreksi pelaksanaan demokrasi yang selama ini dikebiri oleh pemerintahan Orde baru. Pemerintahan habibie menyuburkan kembali alam demokrasi di indonesia dengan jalan kebebasan pers (freedom of press) dan kebebasan berbicara (freedom of speech). Keduanya dapat berfungsi sebagai check and balances serta memberikan kritik supaya kekuasaan yang dijalankan tidak menyeleweng terlalu jauh. Dalam perkembanganya Demokrasi di indonesia setelah rezim Habibie diteruskan oleh Presiden Abdurahman wahid sampai dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sangat signifikan sekali dampaknya, dimana aspirasi-aspirasi rakyat dapat bebas diutarakan dan dihsampaikan ke pemerintahan pusat. Ada satu hal yang membuat indonesia dianggap negara demokrasi oleh dunia Internasional walaupun negara ini masih jauh dikatakan lebih baik dari negara maju lainnya adalah Pemilihan Langsung Presiden maupun Kepala Daerah yang dilakukan secara langsung. Mungkin rakyat indonesia masih menunggu hasil dari demokrasi yang yang membawa masyarakat adil dan makmur secara keseluruhan.

 

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Konsep-konsep Politik

KONSEP-KONSEP POLITIK

I. Teori Politik

Konsep politik lahir dalam pikiran (mind) manusia dan bersifat abstrak. Konsep digunakan dalam menyusun generalisasi abstrak mengenai beberapa phenomena, yang disebut sebagai teori. Berdasarkan pengertiannya, teori politik bisa dikatakan sebagai bahasan dan generalisasi dari phenomena yang bersifat politik.

Menurut Thomas P. Jenkin dalam The Study of Political Theory, teori politik dibedakan menjadi dua, yaitu :

  1. Norms for political behavior, yaitu teori-teori yang mempunyai dasar moril dan norma-norma politik. Teori ini dinamakan valuational (mengandung nilai). Yang termasuk golongan antara lain filsafat politk, teori politik sistematis, ideologi, dan sebagainya.
  2. Teori-teori politik yang menggambarkan dan membahas phenomena dan fakta-fakta politk dengan tidak mempersoalkan norma-norma atau nilai (non valuational), atau biasa dipakai istilah “value free” (bebas nilai). Biasanya bersifat deskriptif dan berusaha membahas fakta-fakta politk sedemikian rupa sehingga dapat disistematisir dan disimpulkan dalam generalisasi-generalisasi.

Teori-teori kelompok (1) dibagi menjadi tiga golongan :

  1. Filsafat politik (political philosophy), yaitu mencari penjelasan berdasarkan ratio. Pokok pikiran dari filsafat politik ialah persoalan-persoalan yang menyangkut alam semesta harus dipecahkan dulu sebelum persoalan-persoalan politik yang kita alami sehari-hari dapat ditanggulangi.
  2. Teori politik sistematis (systematic political theory), yaitu mendasarkan diri atas pandangan-pandangan yang sudah lazim diterima pada masanya. Dengan kata lain teori ini hanya mencoba merealisasikan norma-norma dalam suatu program politk.
  3. Ideologi politik (political ideology), yaitu himpunan nilai-nilai, ide, norma, kepercayaan dan keyakinan, yang dimiliki seorang atau sekelompok orang, atas dasar mana dia menentukan sikapnya terhadap kejadian dan problema politk yang dihadapinya dan yang menentukan tingkah lakunya.

II. Masyarakat

Manusia mempunyai naluri untuk hidup bersama orang lain secara bergotong-royong. Manusia memilih jalan untuk mengorganisir bermacam-macam kelompok dan asosiasi untuk memenuhi keperluan dan kepentingan-kepentingan fisik maupun mental yang sukar dipenuhi sendiri. Dan dalam kehidupan berkelompok ini, pada dasarnya manusia menginginkan nilai-nilai.

Dalam mengamati masyarakat, khususnya masyarakat Barat, Harold Laswell memperinci delapan nilai, yaitu:

1)       Kekuasaan

2)       Pendidikan/Penerangan (enlightenment)

3)       Kekayaan (wealth)

4)       Kesehatan (Well-being)

5)       Keterampilan (Skill)

6)       Kasih Sayang (affection)

7)       Kejujuran (rectitude) dan Keadilan (rechtschapenheid)

8)       Keseganan (respect).

Masyarakat, menurut Robert Maciver, adalah suatu system hubungan-hubungan yang ditertibkan (Society means a system of ordered relations). Menurut Harold J. Laski dari London School of Economics and Political Science, masyarakat adalah sekelompok manusia yang hidup bersama dan bekerjasama untuk mencapai keinginan-keinginan mereka bersama (A society is a group of human beings living together and working together for the satisfaction of their mutual wants).

III. Kekuasaan

Kekuasaan adalah Kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah-laku sesorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah-laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu.

Kekuasaan yang paling penting adalah kekuasaan politik. Penertian kekuasaan politik adalah kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat-akibatnya sesuai dengan tujaun-tujuan pemegang kekuasaan sendiri.

Dimasa sekarang ini, penemuan dan hasil olah fikir para filsup politik telah melahirkan suatu konsep mengenai teori pembagian kekuasaan. Teori ini lahir atas pendapat dari lord Acton, yang bertujuan untuk membagi kekuasaan agar  tidak dipegang oleh satu orang saja, tetapi di bagi oleh lebih dari satu orang agar kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dapat di kurangi atau mungkin di hilangkan.

Menurut John Locke dalam bukunya yang berjudul “Two Treties on Civil Government “ (1690) yang menghasilkan konsep Trias Politika, membagi kekuasaan atas tiga macam :

1)   Kekuasaan Legislatif atau kekuasaan membuat undang-undang (Rulemaking Function)

2)   Kekuasaan Eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang (Rule application Funtion), yang termasuk di dalamnya adalah kekuasaan untuk mengadili (Rule adjudication Function)

3)   Kekuasaan Federatif ialah kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dengan hubungannya bersama negara lain.

Sementara menurut pilsuf prancis Montesquieu dalam bukunya yang berjudul “The Spirit of Law”  (1748), pembagian kekuasaan di bagi menjadi 3 bentuk :

1)       Kekuasaan Legislatif

2)       Kekuasaan Eksekutif

3)       Kekuasaan Yudikatif

IV. Negara

Negara adalah integrasi dari kekuasaan politik, dan merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Boleh dikatakan Negara mempunyai dua tugas :

  1. mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, suapaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
  2. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kea rah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasinal.

Definisi-defini mengenai Negara, antara lain adalah :

  1. Roger H. Soltau, “Negara adalah alat (agency atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas masyarakat (The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community).
  2. Harold J. Laski, “Negara adalah suatu mawyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu (The state is a society which is integrated by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group which is part of the society).
  3. Max Weber, “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (The state is a human society that (successfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory)
  4. Robert M. Maciver, “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerinta yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa (The sate is an association which, acting through law as promulgated by a government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the external conditions of oreder).

Bentuk-bentuk negara yang dikenal hingga saat ini terdiri dari tiga bentuk yaitu Konfederasi, Kesatuan, dan Federal, berikut penjelasannya :

1. Negara Konfederasi
Bagi L. Oppenheim, “konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kedaulatan ekstern (ke luar) dan intern (ke dalam) bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota Konfederasi, tetapi tidak terhadap warganegara anggota Konfederasi itu.” Maka Konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan demi mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut.
2. Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tertinggi, dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari. Tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau provinsi).

3. Federasi
Negara Federasi ditandai adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan nasional dengan unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi, republik, kawasan, atau wilayah). Pembagian kekuasaan ini dicantumkan ke dalam konstitusi (undang-undang dasar). Sistem pemerintahan Federasi sangat cocok untuk negara-negara yang memiliki kawasan geografis luas, keragaman budaya daerah tinggi, dan ketimpangan ekonomi cukup tajam.

V . Struktur Politik

Politik adalah suatu proses dimana masyarakat memutuskan bahwa aktivitas tertentu adalah lebih baik dari yang lain dan harus dilaksanakan. Dengan demikian struktur politik meliputi baik struktur hubungan antara manusia dengan manusia maupun struktur hubungan antara manusia dengan pemerintah. Selain itu, struktur politik dapat merupakan bangunan yang nampak secara jelas (kongkret) dan yang tak nampak secara jelas.

 

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Prinsip Ekonomi Koperasi

Dibawah ini Persamaan Prinsip Ekonomi Koperasi dengan Prinsip Ekonomi Indonesia (Ekonomi Pancasila):

Prinsip Koperasi menurut UU No. 5 Tahun 1992

  • •Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • •Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • •Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • •Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • •Kemandirian
  • •Pendidikan perkoperasian
  • •Kerjasama antar koperasi

Prinsip Ekonomi Pancasila

1. roda kegiatan ekonomi bangsa digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral.
2. ada kehendak kuat warga masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial, yaitu tidak membiarkan terjadinya dan berkembangnya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial.
3. semangat nasionalisme ekonomi; dalam era globalisasi makin jelas adanya urgensi terwujudnya perekonomian nasional yang kuat, tangguh, dan mandiri.
4. demokrasi ekonomi berdasar kerakyatan dan kekeluargaan: koperasi dan usaha-usaha kooperatif menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat.
5. keseimbangan yang harmonis, efisien, dan adil antara perencanaan nasional dengan desentralisasi ekonomi dan otonomi yang luas, bebas, dan bertanggung jawab, menuju perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Pengertian Ekonomi Koperasi

Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Beberapa pengertain ekonomi menurut  parah ahli:

# ADAM SMITH
Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan negara
# MILL J. S
Ekonomi ialah sains praktikal tentang pengeluaran dan penagihan
# ABRAHAM MASLOW
Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien
# HERMAWAN KARTAJAYA
Ekonomi adalah platform dimana sektor industri melekat diatasnya

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Beberapa pengertian koperasi:

  1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
  2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
  3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
  4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
  5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
  6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota
Posted in Uncategorized | Leave a comment

Dasar Hukum Koperasi Indonesia

DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA

 

Dasar Hukum dan Pengertian Koperasi

Landasan dan Azas:

a.Berlandaskan Pancasila dan

Undang-Undang Dasar 1945;

b. Berazas kekeluargaan.

Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah

UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

UU ini disahkan diJakartapada tanggal 21 Oktober 1992,

ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,

dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.

Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku

UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,

Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan

Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832

Pengertian

Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.

Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Apakah Koperasi menguntungkan bagi anggotanya?

Nama: Kristina Natalia

NPM : 28210010

 

Apakah Koperasi Menguntungkan (secara keuangan) bagi anggotanya?

Secara keuangan koperasi tidak menguntungkan bagi anggotanya karena  Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.

Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota.

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Alasan dan Mekanisme menggunakan L/C

Nama                   : Kristina Natalia

NPM                     : 28210010

Kelas                    : 2EB12

 

Alasan menggunakan L/C?

Dengan Letter of Credit ini memberi rasa aman bagi kedua belah pihak, yaitu bagi pihak penjual (eksportir) akan merasa aman karena adanya kepastian akan pembayaran barang-barang yang akan dikirimkan kepada pembeli. Bagi pembeli (importir) merasa aman karena adanya kepastian akan penerimaan barang yang telah dibelinya, karena bank sebelum melakukan pembayaran atas nama pembeli akan meneliti kelengkapan dokumen yang merupakan syarat

dalam Letter of Credit, Sehingga eksportir akan menerima haknva setelah.

 

Bagaimana Mekanisme L/C?

  1. Tahap pembukaan: Importir mengajukan permohonan pembukaan L/C kepada sebuah Bank yang dianggap bonafide.
  2. Tahap penerusan kredit advis: Apabila  Issuing Bank menyetujui aplikasi pembukaan L/C, maka Issuing Bank menerbitkan “kredit advis” yang menyebutkan bahwa pembeli akan membayar sejumlah uang kepada penjual atas barang yang dibeli.
  3. Tahap pengapalan barang: Setelah eksportir menerima kredit advis dari Bank koresponden, maka eksportir mengajukan formulir Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada Perusahaan Pelayaran untuk dapat mengirim barang yang akan diekspor.
  4. Tahap pengumpulan dokumen: Eksportir yang telah menerima dokumen pengangkutan selanjutnya mengumpulkan dokumen-dokumen yang disyaratkan.
  5. Tahap penyelesaian pembayaran: Setelah Bank pembayar meneliti kelengkapan dan kebenaran formal dokumen dari dokumen yang dipersyaratkan dan ternyata sudah sesuai dengan kredit advis, maka Bank pembayar sejumlah uang yang diperjanjikan kepada eksportir.
Posted in Uncategorized | Leave a comment

Prinsip Ekonomi Koperasi

PRINSIP KOPERASI

UU NO. 25 / 1992

• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai

dengan jasa usaha masing-masing anggota

• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

• Kemandirian

• Pendidikan perkoperasian

• Kerjasama antar koperasi

Ada beberapa hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain

yang non koperasi. Hal tersebut antara lain adalah:

1. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana

perusahaan non koperasi.

2. Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh

besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam

koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang  sama, yaitu satu orang

mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).

3. Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh

karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan

berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang

demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang

saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus

memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.

4. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang

setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan

ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.

5. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan

besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya,

sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh

bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Pengaruh Stratifikasi Sosial dalam Masyarakat

PENGARUH STRATIFIKASI SOSIAL DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT

Dalam kehidupan bermasyarakat, stratifikasi social sangatlah berpengaruh. Sebelum membahas lebih lanjut berikut adalah macam-macam definisi stratifikasi social :

  1. Pitirim A. Sorokin stratifikasi social adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam lapisan kelas-kelas secara bertingkat.
  2. Drs. Robert M.Z lawang stratifikasi social adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu system social tertentu kedalam lapisan-lapisan hierarkis menurut dimensi kekuasaan, previlese, prestise.

Stratifikasi social dapat terjadi dengan sengaja maupun tidak disengaja (terjadi dengan sendirinya). Sebagai contoh dalam kehidupan masyarakat bali yang masih menganut system kasta dalam kehidupannya, mereka membagi golongan masyarakat dengan tingkatan-tingkatan tertentu mulai dari pemuka agama, bangsawan/pegawai pemerintah dan masyarakat biasa. Dalam penggolongan terdapat beberapa tingkatan :

  • Upper class
  • Middle class
  • Lower class

Dalam masyarakat bali pada zaman sekarang system kasta yang di anut ialah system kasta terbuka, jadi setiap masyarakat dapat berpindah kedudukan mulai dari lower class sampai upper class. Sebagai contoh, seorang anak petani yang yang awalnya dari lower class kemudian bersekolah hingga ke peguruan tinggi kedokteran lalu lulus dengan nilai sempurna dan ia pun sukses dalam bidangnya dan berubah tingkat menjadi upper class. Dalam stratifikasi social terdapat perpindahan / mobilitas. Dan mobilitas terbagi menjadi 2, yaitu :

<!–[if !supportLists]–>·        <!–[endif]–>Mobilitas vertikal

<!–[if !supportLists]–>·        <!–[endif]–>Mobilitas horizontal

Dapat dilihat dari criteria yang dipakai dalam melihat klasifikasi social dalam kehidupan masyarakat, diantaranya :

<!–[if !supportLists]–>·        <!–[endif]–>Segi kekayaan dapat dilihat dari pola hidup,harta yang mereka miliki serta menempati posisi paling atas dalam kehidupan masyarakat. Misalnya, fasilitas pribadi yang dimilikinya.

<!–[if !supportLists]–>·        <!–[endif]–>Segi pendidikan, dapat dilihat dari tingkat pendidikan yang telah ditempuh oleh sesorang, karena semakin tinggi pendidikan seseorang, semakin tinggi pula kedudukan pada masyarakat.

<!–[if !supportLists]–>·        <!–[endif]–>Segi kekuasaan, dapat dilihat betapa berpengaruh seseorang yang mempunyai kekuasaan dalam masyarakat, karena dia dapat memiliki wewenag dalam kehidupan masyarakat. Misalnya seorang presiden yang meniliki wewenang atas Negara dan rakyatnya.

 

 

 

 

 

 

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Sejarah Perkembangan Ilmu Sosiologi

I.Definisi Sosiologi

Sosiologi berasal dari bahasa Latin yaitu Socius yang berarti kawan, teman sedangkan Logos berarti ilmu pengetahuan. Ungkapan ini dipublikasikan diungkapkan pertama kalinya dalam buku yang berjudul “Cours De Philosophie Positive” karangan Auguste Comte (1798-1857). Walaupun banyak definisi tentang sosiologi namun umumnya sosiologi dikenal sebagai ilmu pengetahuan tentang masyarakat.

Masyarakat adalah sekelompok individu yang mempunyai hubungan, memiliki kepentingan bersama, dan memiliki budaya. Sosiologi hendak mempelajari masyarakat, perilaku masyarakat, dan perilaku sosial manusia dengan mengamati perilaku kelompok yang dibangunnya Sebagai sebuah ilmu, sosiologi merupakan pengetahuan kemasyarakatan yang tersusun dari hasil-hasil pemikiran ilmiah dan dapat di ontrol secara kritis oleh orang lain atau umum.

II. Perkembangan Ilmu Sosiologi

Pada Zaman Keemasan Yunani

Tokoh ilmu sosiologi dalam masa ini adalah Plato (429 – 347 SM). Pada masa itu Palto sangat terkenal karena berhasil merumuskan teori organis mengenai masyarakat yang mencakup kehidupan sosial dan masyarakat, menganggap bahwa instansi dalam maysrakat sangat bergantung satu dengan yang lain secara fungsional sehingga mereka harus bekerjasama.

Kemudian Aristoteles (384 – 322 SM) berpendapat bahwa masyarakat adalah organism hidup yang berdasar pada moral sehingga kerukunan, toleransi harus dimasukkan kedalam nilai – nilai hidup bermasyarakat.

Pada Zaman Renaissance (1200 – 1600)

Pada masa ini muncul tokoh yaitu Machiavelli yang berpendapat bahwa politik dan moral dipisahkan sehingga terjadi pendekatan mekanis terhadap masyarakat. Kemudian berkembangalah teori politik sosial dimana pemerintah menjadi pusat mekanismenya

Posted in Uncategorized | Leave a comment